Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tiba di Kota Madinah setelah Perang Badar, orang-orang Yahudi berkumpul di Pasar Bani Qainuqa’. Beliau bersabda, “Hai sekalian Yahudi, masuk Islam-lah kalian sebelum kalian merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang Quraisy”. Hal ini bukan berarti Nabi memaksa mereka untuk memeluk Islam dan beriman, tapi beliau hendak menjelaskan dan berharap Yahudi sadar bahwa janji Allah kepada kaum Quraisy adalah benar, demikian pula bagi mereka yang lain, yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: “لَمَّا أَصَابَ رَسُولُ اللَّهِ قُرَيْشًا يَوْمَ بَدْرٍ، وَقَدِمَ الْمَدِينَةَ جَمَعَ الْيَهُودَ فِي سُوقِ بَنِي قَيْنُقَاعَ، فَقَالَ: “يَا مَعْشَرَ يَهُودَ، أَسْلِمُوا قَبْلَ أَنْ يُصِيبَكُمْ مِثْلُ مَا أَصَابَ قُرَيْشًا”. قَالُوا: يَا مُحَمَّدُ، لاَ يَغُرَّنَّكَ مِنْ نَفْسِكَ أَنَّكَ قَتَلْتَ نَفَرًا مِنْ قُرَيْشٍ، كَانُوا أَغْمَارًا لاَ يَعْرِفُونَ الْقِتَالَ، إِنَّكَ لَوْ قَاتَلْتَنَا لَعَرَفْتَ أَنَّا نَحْنُ النَّاسُ، وَأَنَّكَ لَمْ تَلْقَ مِثْلَنَا”[1].
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Tatkala Rasulullah tiba di Madinah setelah mengalahkan orang-orang Quraisy di Perang Badar, orang-orang Yahudi berkumpul di pasar Bani Qainuqa’. (Lalu datanglah) Nabi dan bersabda (kepada mereka), ‘Hai orang-orang Yahudi, masuk Islam-lah kalian sebelum kalian ditimpa dengan hal yang sama menimpa Quraisy (kekalahan dan kehinaan, pen.)’. Mereka menjawab, ‘Wahai Muhammad, janganlah tertipu dengan dirimu sendiri lantaran menang melawan orang-orang Quraisy. Mereka adalah orang-orang yang dungu, yang tidak mengerti tentang peperangan. Kalau engkau memerangi kami, niscaya engkau akan tahu bahwa engkau belum pernah menemui orang sehebat kami (di medan perang)’.” (HR. Abu Dawud).
Ketika diingatkan kepada suatu pelajaran, bukannya mengambil hikmah, Bani Qainuqa’ malah menantang dan menabuh genderang perang. Rasulullah menyeru dan mendakwahi mereka kepada Islam, mereka jawab dengan pernyataan bahwasanya mereka siap berperang melawan umat Islam. Allah Ta’ala pun menurunkan firman-Nya terkait jawaban orang-orang Yahudi ini:
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا سَتُغْلَبُونَ وَتُحْشَرُونَ إِلَى جَهَنَّمَ وَبِئْسَ المِهَادُ. قَدْ كَانَ لَكُمْ آيَةٌ فِي فِئَتَيْنِ الْتَقَتَا فِئَةٌ تُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَأُخْرَى كَافِرَةٌ يَرَوْنَهُمْ مِثْلَيْهِمْ رَأْيَ الْعَيْنِ وَاللهُ يُؤَيِّدُ بِنَصْرِهِ مَنْ يَشَاءُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً لأُولِي الأَبْصَارِ
"Katakanlah kepada orang-orang yang kafir: “Kamu pasti akan dikalahkan (di dunia ini) dan akan digiring ke dalam neraka Jahannam. Dan itulah tempat yang seburuk-buruknya”. Sesungguhnya telah ada tanda bagi kamu pada dua golongan yang telah bertemu (bertempur di Perang Badar). Segolongan berperang di jalan Allah dan (segolongan) yang lain kafir yang dengan mata kepala melihat (seakan-akan) orang-orang muslimin dua kali jumlah mereka. Allah menguatkan dengan bantuan-Nya siapa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati.” (QS. Ali Imran: 12)
Suatu hari beberapa bulan setelah perang Uhud, ada wanita muslimah datang ke Pasar Bani Qainuqa’ untuk suatu kebutuhan yang ia perlukan. Ia menghampiri salah satu pedangang Yahudi, kemudian melakukan transaksi jual beli dengannya. Namun orang Yahudi berhasrat membuka cadar yang dikenakan sang muslimah karena ingin melihat wajahnya. Muslimah itu berusaha mencegah gangguan yang dilakukan Yahudi ini. Tanpa sepengetahuan wanita itu, datang lagi lelaki Yahudi di sisi lainnya, lalu ia tarik ujung cadarnya dan tampaklah wajah perempuan muslimah tersebut. Wanita ini pun berteriak, lalu datanglah seorang laki-laki muslim membelanya. Terjadilah perkelahian antara muslim dan Yahudi dan terbunuhlah Yahudi yang mengganggu muslimah tadi. Melihat hal itu, orang-orang Yahudi tidak tinggal diam. Mereka mengeroyok laki-laki tadi hingga ia pun terbunuh.
Ini adalah pelanggaran yang sangat besar. Mereka menganggu wanita muslimah, kemudian laki-laki Bani Qainuqa’ bersekutu membunuh laki-laki dari umat Islam.
Sampailah kabar tentang peristiwa ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Segera beliau mengumpulkan para sahabat dan mempersiapkan pasukan. Lalu, orang-orang munafik dengan gembong mereka Abdullah bin Ubai bin Salul, memainkan peranannya. Ia berusaha melobi Rasulullah agar mengurungkan niat mengepung Yahudi Bani Qainuqa’. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperdulikan saran Abdullah bin Ubayy.
Kemudian Rasulullah saw mengerahkan pasukan muslim untuk membela seorang wanita muslimah yang tersingkap auratnya dan membela darah seorang muslim yang tertumpah. Begitu besarnya arti kehormatan wanita muslimah dan harga darah seorang muslim di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau siap menanggung resiko kehilangan nyawa para sahabatnya demi membela kehormatan muslimah.
Sementara itu, Bani Qainuqa’ bukanlah orang-orang yang lemah, mereka memiliki persenjataan, pasukan, benteng, dan kemampuan militer yang mumpuni. Tapi tetap Rasulullah dan para sahabatnya hadapi demi seorang wanita muslimah. Bani Qaynuqa kemudian meminta bala bantuan sekutu mereka dari kaum Khazraj, Ibn Ubayy sang munafik dan Ubadah ibn Shamit, sementara mereka sendiri menarik diri dan menuju benteng yang sangat kuat, dengan perbekalan dan peralatan yang sangat lengkap. Mereka berhasil mengumpulkan tujuh ratus pasukan, dua kali lipat jumlah pasukan muslim dalam perang Badar. Mereka juga yakin kan mendapat tambahan pasukan dari Ibn Ubayy dan Ubadah. Saat semuanya telah terwujud, mereka tidak ragu ragu lagi untuk mengumumkan kekuatan mereka dari bentengnya dan menunjukan kepada Nabi saw bahwa tantangan mereka bukanlah omong kosong belaka.
Namun kenyataanya ancaman ancaman mereka itu merupakan kesalahan mereka sendiri karena beberapa waktu kemudian mereka kaget dan sangat cemas ketika sadar bahwa mereka telah dikepung dari semua penjuru oleh pasukan muslim yang jumlahnya jauh melebihi jumlah pasukan mereka sendiri dan mereka dipaksa untuk menyerah tanpa syarat.
Pengepungan dimulai pada hari sabtu, di pertengahan bulan Syawal, tahun 2 H. Pengepungan tersebut terus berlangsung selama dua pekan, Ibn Ubayy sang munafik dari bani Khazraj pergi menemui Ubadah akan tetapi Ubadah pun bersikeras untuk berlepas diri dari Bani Qaynuqa. Maka Bani Qaynuqa menunggu dengan sia sia di dalam benteng mereka sendiri, Harapanpun berubah menjadi putus asa ketika hari demi hari tak juga akan datang bala bantuan, karena sudah dua minggu dikepung dan perbekalan mulai menipis sampai akhirnya ketakutan pun kian merasuk ke dalam jiwa para Yahudi ini. Mereka menyerah dan tunduk kepada putusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibn Ubayy sang munafik datang ke perkemahan Nabi saw dan berkata,"Ya Muhamad, perlakukan sekutu sekutuku dengan baik", Nabi saw menolak, dan ketika ia memohon sekali lagi, Nabi segera berpaling dan meninggalkanya. Namun tiba tiba Ibn Ubayy mengejar dan mencengkram tangan Nabi saw, wajah Nabi saw memerah karena marah,"Lepaskan peganganmu,"uajr Nabi saw. "Demi Tuhan, tak akan kulepaskan sampai engkau berjanji akan memperlakukan mereka dengan baik, empat ratus orang tanpa baju besi dan tiga ratus orang berbaju besi, mereka semua telah melindungiku dari orang merah dan hitam, akankah kaum musnahkan mereka hari ini?", tanya Ibn Ubayy, kemudian akhirnya Nabi saw menjawab,"Aku akan melindungi mereka". Namun kemudian wahyu turun berkenaan dengan hal tersebut:
"Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang orang yang ada di belakang mereka dengan menumpas mereka, supaya mereka mengambil pelajaran" QS 8:57
Telah diputuskan bahwa Bani Qaynuqa harus menyerahkan semua harta benda mereka dan harus diasingkan, kemudian Ubadah mengantar mereka keluar dari oasis itu, Bani Qaynuqa mendapat perlindungan dari sesama kerabat Yahudi yang tinggal di sebelah barat laut di Wadi al Qura, dengan pertolongan mereka akhirnya Bani Qaynuqa dapat bermukim di daerah perbatasan Suriah. Mereka Bani Qaynuqa ini adalah para tukang besi sehingga kaum Anshar dan kaum Muhajirin mendaptkan banyak peralatan perang dan baju besi yang dibagikan setelah Nabi mengambil seperlima untuk dirinya dan kepentingan syiar Islam.
Rasulullah memutuskan vonis hukuman mati bagi orang-orang yang terlibat dalam peristiwa di pasar tersebut, yang melakukan tindakan keji, dan menyelisihi perjanjian. Putusan ini bukan hanya pelajaran bagi Yahudi atas perlakuan mereka mengganggu wanita muslimah dan menumpahkan darah umat Islam, akan tetapi sebagai hukuman atas gangguan-gangguan yang mereka lancarkan semenjak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di Madinah. Mereka mencela Allah, Rasul-Nya, mengganggu para sahabat, menebarkan isu-isu yang memecah belah dan menghasut orang orang untuk membenci Rasulullah saw dan kaum muslimin.