Jahiliah

Jahiliah (bahasa Arab: جاهلية, Jāhilīyyah) adalah konsep dalam agama Islam yang menunjukkan masa di mana penduduk Makkah berada dalam ketidaktahuan (kebodohan). Akar istilah jahiliyyah adalah bentuk kata kerja I pada kata jahala, yang memiliki arti menjadi bodoh, bodoh, bersikap dengan bodoh atau tidak peduli. Kemudian dalam syariat Islam memiliki arti "ketidaktahuan akan petunjuk Ilahi" atau "kondisi ketidaktahuan akan petunjuk dari Tuhan". Keadaan tersebut merujuk pada situasi bangsa Arab kuno, yaitu pada masa masyarakat Arab pra-Islam sebelum diutusnya seorang rasul yang bernama Muhammad. Pengertian khusus kata jahiliah ialah keadaan seseorang yang tidak memperoleh bimbingan dari Islam dan Al-Qur'an.

Zaman sebelum diutusnya Rasulullah saw dikenal dengan zaman jahiliyah. Disebut jahiliyah atau kebodohan, karena manusia tidak tahu bagaimana cara beribadah kepada Allah pencipta mereka. Mereka terkurung dalam gelapnya akhlak jahiliyah. Peraturan dibuat hanya berdasarkan kepentingan dan perasaan. Sedangkan perasaan manusia itu berbeda-beda. Nilai-nilai yang baik bagi satu kelompok belum tentu baik bagi yang lain. Mayoritas penduduk Mekah pada saat itu adalah buta huruf dan hanya golongan bangsawan beruang saja yang memungkinkan untuk belajar baca tuli. Standar kebaikan dan maslahat mereka berbeda, tidak bisa diukur dengan akal satu orang. Kemudian Islam datang, menembus sekat dan batas. Menyatukan persepsi dan akal mereka dengan bimbingan wahyu.

Tidak ada HAM waktu itu dan tak ada beda perlakuan negara-negara dunia -sebelum Islam datang- dalam memperlakukan tawanan. Di antara tawanan ada yang disembelih, dipersembahkan untuk berhala berhala atau diperjual-belikan sebagai budak belian.

Di antara negara yang memberlakukan kebijakan keras terhadap tawanan adalah Persia dan Romawi. Para tawanan mengalami siksaan, disalib, bahkan dibunuh. Di Romawi dan wilayah wilayah jajahanya termasuk Yerusalem, merupakan negara paling sering berperang, tawanan begitu melimpah. Sebagian sejarawan menyebutkan bahwa di sebagian wilayah jajahan Romawi jumlah budak tiga kali lebih banyak dari orang-orang merdeka. Kalau tidak selamat dari pembunuhan, hak hidup yang layak mereka terima adalah menjadi budak. Kerajaan Romawi memberikan legalitas bagi para pemilik budak untuk membunuh atau membiarkan mereka hidup. Para budak tidak memiliki hak-hak asasi. Dan tidak memiliki kedudukan di kelas sosial. Sampai-sampai seorang filsuf yang dikenal moderat sekelas Plato pun menyatakan tidak boleh memberi budak hak kewarga-negaraan. Tidak berhenti di situ, orang-orang Romawi menempatkan para budak -yang merupakan manusia- satu kandang dengan hewan.

Di tempat lain, di India, para budak menempati kelas sosial keempat, tingkat terakhir. Strata Sudra adalah yang paling layak untuk mereka. Mereka adalah orang-orang buangan. Lebih rendah dari anjing-anjing. Orang-orang Sudra yang mujur akan menjadi pelayan para dukun (tokoh agama) dan pemerintah. Meskipun demikian, mereka tetap tidak mendapat upah. Saking rendahnya kelompok budak ini, denda membunuh masyarakat kelas Sudra, sama dengan denda apabila salah seorang di antara mereka membunuh anjing, kucing, katak, dan burung hantu.

Yahudi memperlakukan tawanan dengan sangat kejam, orang-orang Yahudi meyakini mereka adalah etnis terbaik. Merekalah yang paling istimewa. Menurut mereka, keunggulan etnisnya merupakan hadiah khusus dari Allah untuk bangsa Yahudi. Yahudi adalah anak Allah. Bangsa yang suci. Dan lebih unggul dari yang lain.

Berangkat dari keyakinan ini, orang-orang Yahudi beranggapan janji Rabb mereka hanya bisa diperoleh dengan cara memperbudak etnis-etnis lain. Jalannya adalah perang. Tidak heran, perang bangsa Yahudi dengan selain mereka adalah perang yang menghancurkan. Perang mereka adalah kebengisan dan perusakan. Karena tujuan peperangannya adalah perbudakan. Sampai-sampai tatkala Yahudi mengadakan perjanjian damai, poin-poin perjanjian adalah bentuk perendahan terhadap musuh mereka. Perjanjian damai hanya sekadar istilah yang tak memiliki arti.

Demikianlah cara orang-orang Yahudi berinteraksi dengan tawanan mereka. Karena jiwa mereka memiliki benci dan dengki kepada selain Yahudi. Suka melakukan pengrusakan di muka bumi. Inilah cara mereka berinteraksi dengan para tawanan perang.

Kerusakan-kerusakan moral seperti perbudakan, perzinaan, pembunuhan, mabuk-mabukan dan sejenisnya terjadi di mana-mana. Yang kuat memakan yang lemah, yang lemah dijadikan budak nafsu penguasa. Seolah tidak ada payung hukum yang berlaku untuk mengadili setiap perbuatan manusia. Mereka hanya berjalan dan berbuat sesuai dengan kehendak hawa nafsunya.

Di masa Jahiliyah, Agama tidak lagi memimpin, justru agama diatur hanya untuk mengesahkan kebiadaban para penguasa, Dunia pada saat itu seperti kehilangan jantung hatinya, hilangnya risalah membuat manusia yang hidup di permukaan bumi tidak lagi memiliki aturan. Para penguasa memerintah rakyatnya sesuai kepentingannya. Para rahib dan orang-orang shalih beribadah sembunyi-sembunyi, menjauh dari keramaian manusia.

Adapun orang-orang musyrikin Makkah menganggap para malaikat adalah putrid-putri Allah. Dalam budaya Arab jahiliyah, memiliki anak perempuan adalah sebuah aib dan celaan. Oleh karena itu, mereka seringkali membunuh dengan cara mengubur hidup hidup bayi perempuannya.

Sebagian besar masarakat arab di jaman itu, anak perempuan hanya mempermalukan keluarga. Pasalnya, wanita pada zaman dahulu berada di kasta yang paling rendah, ia dianggap hanya membebani orang tua dan sebagai pemuas nafsu laki-laki saja, tidak lebih. Wanita pada jaman Jahiliyah tersebut tidak memiliki hak waris, bahkan wanita pada saat itu bisa di wariskan kepada anaknya sendiri. Oleh karena itu, pelacuran dan pelecehan seksual pada masa itu sudah menjadi lumrah. Bahkan memiliki gundik adalah suatu kebanggaan, (Tafsir Ath-Thobary, 17/228).

Bahkan sebagian riwayat menyebutkan, terkadang Arab jahiliyah lebih senang mencarikan makan untuk anjing dari pada mencari makan untuk putrinya. Naibnya, justru Arab jahiliyah mengangkat para malaikat sebagai anak perempuan Allah SWT. Tentu saja ini merupakan pelecehan terhadap Allah SWT sebagai Dzat Yang Maha Suci.

“Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak-anak laki-laki). Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.” (Qs. An-Nahl: 57)

Keberadaan agama-agama besar pada waktu itu hanya sebagai alat penguasa untuk meraih kemegahan dan kemewahan dunia. Hukum yang berada di tangan mereka hanya berlaku bagi rakyat-rakyat bawahan, bukan untuk kolega-kolega mereka. Karena itu, jika ada rakyat yang melanggar hukum maka mereka tegakkan hukumnya, jika ada koalisi mereka yang melanggar maka mereka urungkan hukumnya.

Kondisi ini persis yang dikabarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadistnya :

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ

“Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Agama pada waktu itu hanya menjadi permainan orang-orang yang berakhlak rendah dan munafik. Sehingga agama pada waktu itu telah kehilangan jiwa dan bentuknya yang semula. Karena saking rusaknya umat pada waktu itu, seandainya para Nabi yang membawa ajarannya melihat umatnya niscaya tidak akan mengenalinya. Mereka hanya menjadikan agama sebagai bahan olok-olok dan permainan.

يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا دِيْنَكُمْ هُزُوًا وَّلَعِبًا مِّنَ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَۚ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi waly-mu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maaidah  57)

Pada saat itu, agama-agama besar telah menjadi gelanggang permainan pusat peradaban, kebudayaan, kekuasaan, politik. Lebih parah lagi, bahkan agama saat itu menjadi pusat kekacauan, perpecahan, kerusakan, penindasan dan kesewang-wenangan para penguasa. Agama tidak lagi mampu melaksanakan tujuannya di dunia, tidak pula menyampaikan dakwahnya untuk umat manusia.

Agama Nashrani sama sekali tidak memiliki penjelasan, perincian dan rumusan penyelesaian atas masalah-masalah kehidupan manusia, sesuatu yang dibutuhkan untuk tegaknya sebuah peradaban atau dasar bagi berdirinya suatu negara. Agama Nashrani hanya mengandung sisa-sisa ajaran kebaikan yang disampaikan oleh Nabi Isa ‘alaihis salam, dan adanya bayangan tauhid dalam tingkatan yang sangat sederhana.

Maka wajar jika kemudian timbul perselisihan ditengah-tengah umatnya. Perdebatan mengenai ajaran pokok terjadi di mana-mana. Tidak jarang perdebatan itu berakhir dengan perang senjata dan pembunuhan, penyiksaan dan penyekapan. Sekolah, gereja dan istana menjadi kubu-kubu keagamaan yang saling bersaing, hingga menyeret kerajaan ke dalam kancah perang saudara dan seagama.

Mengenai hal ini, Dr Alfred G. Butler mengatakan sebagaimana dinukil oleh M Faridh Abu Hadid dalam bukunya Fathul ‘Arab li Mishra :

“Hal yang sangat memalukan dalam dua abad itu (6 dan 7 M) ialah terjadinya peperangan berkepanjangan antara bangsa mesir dan bangsa Romawi. Peperangan ini berawal dari pertikaian tentang ras dan agama, kemudian menjadi pertikaian masalah agama yang jauh lebih dahsyat dan mengerikan daripada pertikaian tentang ras. Inilah penyebab paling mendasar terjadinya peperangan tersebut, yaitu permusuhan antara mulkanisme dan monophysisme. Golongan mulkanisme merupakan sekte resmi negara imperium Romawi, pendukung raja dan negara, yaitu kaum menganut keyakinan tradisional yang diwariskan kepada mereka bahwa sesungguhnya al-Masih memiliki sifat kembar. Sedangkan golongan lainnya, yaitu monophysisme merupakan sekte rakyat Egypte (Mesir) yang selalu memojokkan keyakinan golongan pertama dan terus menerus mencelanya serta memeranginya dengan keras juga semangat yang selalu berkobar-kobar. Sukar sekali bagi kita untuk membayangkan atau memberikan pengertian kepada orang-orang yang berakal budi tentang bagaimana sesungguhnya peperangan itu berlangsung, sekalipun orang-orang itu percaya pada kitab injil.” (Fathul ‘Arab li Mishra, hlm. 37-38)

Kaisar Heraclius (610-641 M), setelah kemenangannya melawan bangsa Parsi tahun 628 M, mencoba menyatukan dan mendamaikan sekte-sekte yang sedang bertikai dalam negerinya. Ia melarang membicarakan tentang sifat Al-Masih, apakah tunggal atau kembar. Penduduk diperintahkan untuk meyakini bahwa Tuhan hanya memiliki satu iradah (kehendak) dan satu Qadha’ (ketentuan). Pada tahun 631 M, tercapailah kesepakatan mengenai hal itu dan ditetapkan aliran manuchi sebagai aliran resmi bagi kerajaan yang mendapatkan dukungan dari para pengikut gereja.

Tentu saja hal ini tidak menjadikan agama sebagai pemimpin dan dasar pemerintahan, justru agama dijadikan alat untuk memukul orang-orang yang menentangnya. Siapa yang tidak sefaham dengan kaisar pada waktu itu maka akan dibunuh dan disiksa. Terjadilah pemberontakan-pemberontakan dimana-mana, dan gugurlah ribuan orang karena ambisi penguasa.

Itulah akibatnya jika agama hanya dijadikan komoditas penguasa untuk melegalkan nafsunya. Mereka hidup berfoya-foya, namun rakyat saling sikut tak tentu nasibnya. Hukum Negara menjadi barang dagangan penguasa, yang diperjualbelikan kepada siapa saja yang punya harta. Manusia pada waktu itu telah kehilangan aturan, hukum rimba yang berlaku, sehingga dunia telah kehilangan ruhnya, maka kerusakan dan permusuhan terjadi di mana-mana.

As-Sayyid Abul Hasan Ali An-Nadwi menyimpulkan tentang kondisi masa itu :

وبالجملة لم تكن على ظهر الأرض أمة صالحة المزاج ولا مجتمع قائم على أساس الأخلاق والفضيلة، ولا حكومة مؤسسة على أساس العدل والرحمة، ولا قيادة مبنية على العلم والحكومة، ولا دين صحيح مأثور عن الأنبياء

“Pada masa itu, pada umumnya tidak terdapat suatu bangsa yang mempunyai tabi’at baik. Tidak ada masyarakat yang berdiri di atas landasan akhlak dan keutamaan, tidak ada pemerintahan yang ditegakkan atas dasar keadilan dan kasih sayang. Tidak ada pimpinan dan pemerintahan yang bertindak atas dasar ilmu pengetahuan, dan tidak ada agama yang benar sebagaimana diwariskan oleh para nabi.” (Madza Khasiral ‘Alam, hlm. 63)

Ribuan tahun sebelum PBB mengesahkan Hak Asasi Manusia pada saat itu di sebuah gurun tandus yang jauh dari peradaban negara adikuasa Romawi saat itu, Muhamad saw sudah mendeklarasikan HAM berdasarkan wahyu yang diterimanya dari yang maha kuasa Allah swt.

Sebagai contoh, perlakuan terhadap tawanan perang. Islam merupakan agama yang menghindari praktek kekerasan terhadap tawanan perang. Contoh lainnya, Islam menekankan sikap sopan santun dalam pertemuan. Ajaran itu tertuang dalam Alquran, surat Al-Insan ayat 8.

Berikut sejumlah hadist yang meriwayatkan ajaran agar mendorong umat Islam tidak membunuh orang lain dengan sembarangan. Dilarang membunuh anak, perempuan, orang tua dan orang yang sedang sakit. (HR. Imam Abu Dawud).

Dilarang melakukan pengkhianatan atau mutilasi. Jangan mencabut atau membakar telapak tangan atau menebang pohon-pohon berbuah. Jangan menyembelih domba, sapi atau unta, kecuali untuk makanan. (Al-Muwatta).

Dilarang membunuh para biarawan di biara-biara, dan tidak membunuh mereka yang tengah beribadah. (Musnad Ahmad Ibn Hanbal)

Dilarang menghancurkan desa dan kota, tidak merusak ladang dan kebun, dan tidak menyembelih sapi. (Sahih Bukhari, Sunan Abu Dawud)

Nabi saw juga telah mengeluarkan instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan terhadap tawanan perang. Sejarah mencatat bagaimana umat Islam saat itu menangani tawanan pertama selepas Perang Badar pada 624 Masehi. Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan dengan atau tanpa tebusan.

"Pagi dan Malam mereka memberikanku roti. Kalau ada seorang Muslim yang memiliki sepotong roti ia akan berbagi denganku," tulis Ibnu Ishaq, seorang penulis biografi awal Nabi Muhammad saw, saat mengutip kisah seorang tawanan perang.

Nabi Muhammad SAW juga memberikan perintah untuk tidak memaksa tawanan perang berpindah agama. Itu sebabnya, Nabi membiarkan penyembah berhala Thamamah Al-Hanafi yang tertangkap dalam pertempuran untuk tidak berpindah agama. Nabi lebih memilih meminta para sahabat untuk berdialog bersama Al-Hanafi saat penyembah berhala itu merasa terjamin keselamatannya.

Dalam pertempuran Badar, Nabi Muhammad SAW juga tidak membiarkan para tawanan berpakaian lusuh. Nabi memerintahkan para sahabat untuk memberikan pakaian yang layak.  "Setelah Perang Badar, para tawanan perang dibawa, di antara mereka adalah Al-Abbas bin Abdul Muthalib. Dia tidak punya baju, jadi Nabi  mencari kemeja untuknya. Ternyata kemeja Abdullah bin Ubayy memiliki ukuran yang sama. Selanjutnya, Nabi (saw) memberikannya kepada Al-Abbas untuk dipakai," HR Bukhari.

Untuk penjahat perang, Islam punya penilaian sendiri. Penjahat perang tidak dapat dibunuh tanpa alasan yang sah. Islam mengatur dengan ketat persoalan ini.